Bekasi,koranpelita.co ||| Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Untuk itu Bersama Kepala Desa Pasirsari H. Suparta, Kasiepem desa Pasirsari Haris, Babinsa Desa Pasirsari Sertu Rudi Hartono, dan Bimaspol desa Pasirsari Aiptu Sunaryo bersama Jajaranya
Linmas desa Pasirsari, Berikan Pelatihan Linmas desa Pasirsari, melatih Kedisiplinan, baris berbaris, dan pelatihan K3 keamanan, Kebesaran dan Ketertiban.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kp.Pasirkonci RT 17/ 06 Desa Pasirsari Kec.Cikarang Selatan Kab.Bekasi pada Senin 3/1/2022
H. Suparta dalam sambutannya mengatakan bahwa
Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu Warga masyarakat
Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.” Terang Kades
Lebih dalam lagi Sertu Rudi Hartono diapun menambahkan bahwa Materi Pelatihan diawali dari pengetahuan Peraturan Baris Berbaris dan Wawasan Kebangsaan serta diisi dengan Pengenalan Butir Butir Pancasila