Babinsa Koramil 01 Tambun Patroli Protokol Kesehatan di Museum Gedung juang

Bekasi,koranpelita.co ||| Akibat banyak pelanggar protokol kesehatan Kapolri pernah mengeluarkan surat yang isi dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti halnya Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.

Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana

Terkait hal tersebut
Babinsa Koramil 01/Tambun Kodim 0509/Bekasi, Serma Samlani Daan Sertu Dono Anwar tinjau langsung Museum Gedung Juang ,untuk Memberikan Himbauan Protokol Kesehatan kepada pengunjung museum Gedung Juang yang bertempat di Desa Mekarsari,KecamatanTambun Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (3/1/2022).

Babinsa Serma Samlani mengatakan,dirinya selaku Pembina Desa diperintahkan untuk terus memberikan arahan dan imbauan kepada warga agar mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemerintah,tentang protokol kesehatan dengan memakai masker bilamana keluar rumah atau ke tempat keramaian.

Hal senada juga di katakan oleh Sertu Dono Anwar menurut dia semua tempat tempat keramaian seperti tempat wisata, termasuk Museum Gedung Juang kita berikan himbauan kepada pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung guna untuk menghindari kerumunan, yang nantinya mempermudah penyebaran Covid- 19,”ujar Sertu Dono Anwar.

Saat di konfirmasi Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya Bakir menyebutkan, kegiatan pendisiplinan masyarakat yang dilakukan Babinsa dalam rangka mengimbau dan mengajak masyarakat (red) untuk patuh terhadap protokol kesehatan terkait Covid-19.

“Ini sebagai upaya untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona

Kita ingin masyarakat tumbuh kesadaran sendiri dan mampu berperan yang sama untuk mengatasi Covid- 19,”tutupnya.