Khawatir Memicu adanya Kerumunan Babinsa Tekan Protokol Kesehatan di Pasar Tambun

Bekasi,koranpelita.co ||| Menikmati waktu akhir pekan bersama keluarga merupakan hal yang dinanti-nantikan banyak orang. Seperti halnya pada libur akhir tahun tercatat banyak masyarakat yang melakukan kegiatan berbelanja

Pasar Selain menjadi tempat yang asyik untuk berbelanja dan membawa anak-anak, juga dapat memicu adanya kerumunan

Untuk itu Babinsa Koramil 01 Tambun Pelda Boyatni laksanakan pengamanan dalam rangka libur Akhir Tahun 2022 di Pasar

Saat di jumpai di pasar Tambun jl raya Sultan Hasanuddin Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Pada Minggu 2/1/2022

Pelda Boyatni Babinsa Koramil 01 Tambun ketika di temui Beliau mengatakan bahwa Tahun Baru 2022 adalah Momen pergantian tahun biasanya diisi dengan beragam kegiatan hiburan oleh masyarakat termasuk berbelanja”tutur Boyatni

Diapun menambahkan Melalui kegiatan pengamanan di pasar Tambun ini saya
berharap masyarakat dapat menikmati pergantian tahun dengan senang dan tenang serta mematuhi protokol kesehatan karena saat liburan tahun baru 2022 ini masih dalam situasi pandemi.” Kata Babinsa

Lebih dalam Diapun mengatakan Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE)Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021 tentang
pembatasan kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan liburan tahun baru 2022

Sementara dalam aturan tersebut Untuk tempat pusat perbelanjaan Mall atau Swalayan diizinkan untuk tetap beroperasi dengan maksimal pengunjung 75 persen kapasitas.

Akan diterapkan perpanjangan jam operasional, dari semula pukul 10.00-21.00 kini menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan pengunjung di jam-jam tertentu.

Bagi pengunjung yang akan keluar/masuk pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membuktikan status vaksinasi Covid-19.

Hanya pengunjung kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diizinkan masuk.

Karena mengadakan Perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun tidak diizinkan di pusat perbelanjaan, kecuali menggelar pameran UMKM..”papar Boyatni