Bekasi,koranpelita.co ||| Tahun Baru 2022 adalah Momen pergantian tahun biasanya diisi dengan beragam kegiatan hiburan oleh masyarakat.
Namun, untuk momen pergantian tahun Bupati dan Dandim 0509 / Kabupaten Bekasi Beserta Kapolres melaksanakan pengecekan pengamanan Malam Tahun Baru di Gedung Juang Tambun Jl. Sultan Hasanudin Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Jumat 31/12/2021
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Bekasi H. Akhmad Marzuki, Dandim 0509 / Kabupaten Bekasi Letkol Kav. Topan Tri Anggoro Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si. Kasatpol PP Dodo Resika, Danramil 01 Tambun Mayor CHB. Daya Bakir, Kapolsek Tambun AKP. Rusnawati SH Kanit Binmas Iptu Kosasih Pelda Ali Asfuri Babinsa Serda Indra Yudho dan BKO Armed 7/105GS Bhabinkamtibmas Aiptu Subekti dan jajaran Polsek Tambun
Menurut Plt Bupati Bekasi H. Akhmad pada malam nanti, Pemerintah kabupaten Bekasi telah memberlakukan sejumlah aturan pembatasan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di kabupaten Bekasi
Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE)Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021 tentang
pembatasan kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan tahun baru 2022 yaitu
Larangan perayaan tahun baru
Seluruh tempat usaha dan pariwisata dilarang menggelar perayaan tahun baru dalam bentuk apapun.
Restoran, cafe, bar, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal dan batas waktu makan diberlakukan, yakni maksimal 60 menit. “Kata Plt Bupati
Selain itu Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Kav. Topan Tri Anggoro dalam arahanya pada masyarakat ingin merayakan malam tahun baru agar tetap menjaga aturan protokol kesehatan, serta tidak berlebihan. Khususnya anak – anak muda.
“Kita Kodim 0509 Kabupaten Bekasi membantu jajaran Kepolisian dan Pol PP. Dalam pengamanan malam tahun baru,” tegas Dandim
Lebih jauh dirinya menyampaikan arahan dari Panglima TNI agar dalam kegiatan pengamanan malam tahun mengendapkan himbauan sesuai batas waktu yang ditentukan. Walaupun saat ini Kabupaten Bekasi dalam level 1, tetap protokol kesehatan harus diperhatikan.
Lebih lanjut Bagi tempat makan, restoran, cafe, dan sejenisnya yang baru beroperasi pada malam hari, dapat beroperasi sejak pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Hal senada juga di katakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan, bagi restoran yang hanya melayani pesan antar (delivery) dapat beroperasi selama 24 jam. Seperti Grand Wisata dan Gedung Juang Tambun Selain itu seperti tempat wisata yang memiliki manajemen pengelolaan dan terletak di daerah zona hijau dapat beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal lokasi.” Pungkasnya