Bekasi,koranpelita.co |||
Kebijakan status PPKM Level 1 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.
Begitupun pada warga Pasar Tambun Jl Raya Sultan Hassanudin Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi
nampak sudah terbiasa akan kedatangan Anggota Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Koramil 01 Tambun bersama BKO Armed 7 /105 GS hal ini dilakukan pengawasan Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 Jumat 17/12/ 2021
Menurut Babinsa Pelda Boyatni PPKM level 1 adalah aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terkait potensi kerumunan, khususnya
Babinsa Pelda Boyatni menilai pemerintah Kabupaten Bekasi sudah sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan di pemukiman padat penduduk, hingga pasar tradisional, Menurut dia, ini yang memang membuat Fokusnya perhatian pemerintah daerah saat PPKM level 1 ini.
Hal ini agar sejumlah Pengunjung Pasar, Dari orang dewasa hingga anak-anak tidak bersileweran keluar rumah tanpa masker Karena terkadang Mereka saling berinteraksi antara Pedagang dan pembeli. “Terang Boyatni
Namun, ada penurunan mobilitas masyarakat yang ternyata terpantau saat penerapan PPKM Level 1. “Area pemukiman menurun” diharapkan jelang Natal dan Tahun baru ini Kabupaten Bekasi khususnya masyarakat Tambun Selatan yang berbelanja di pasar Tambun tetap menjaga Protokol kesehatan agar Pandemi tidak naik kembali “pungkasnya.