Kabupaten Bekasi, koranpelita.co – Adanya dugaan penyebaran berita bohong (Hoax) yang dilakukan Sekelompok orang yang mengaku dari Warga Kabupaten Bekasi Utara.
Menurut Ketua Aliansi Ormas Bekasi (AOB) H. Zaenal Abidin, adanya pemberitaan tersebut masih belum jelas kebenarannya atau pemberitaannya Hoax, mestinya jangan dipublikasikan dulu sebab Hal itu akan membuat terjadinya keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Tudingan yang di tulis oleh sekolompok orang, terhadap warga Kabupaten Bekasi harus dipertanggungjawabkan. Pasalnya statement yang dibuat telah mendiskriditkan dan mencemarkan nama baik seseorang,” tegas H.Zaenal.
Lanjut H. Zaenal, ia menilai bahwa tuduhan yang disampaikan sekelompok orang mengatas namakan Presidium Kabupaten Bekasi Utara provokatif dan sepertinya telah menyebar fitnah.
“Tindakan hukum harus di berlakukan terhadap penyebar berita bohong (hoax) dan apa yang telah di lakukan sekolompok orang yang mengatasnamakan Presidum Kabupaten Bekasi Utara saya nilai sudah menimbulkan kegaduhan dan harus di proses secara hukum,” ucap H. Zaenal.
Lebih lanutnya H. Zaenal menjelaskan, komentar bernada fitnah serta provokatif dapat dijerat UU ITE pasal 27 ayat 3, mestinya sebagai kontrol sosial seharusnya melaporkan secara tertulis temuan dugaan adanya tindak pidana korupsi ke lembaga penegak hukum dengan disertai bukti yang akurat.
“Ini malah membuat gaduh dan bernuansa fitnah terhadap orang, harus di proses secara hukum terhadap penyebaran berita bohong yang telah merugikan serta membuat pencemaran nama baik seseorang,” pungkas Ketua (AOB) H. Zaenal Abidin.