Bekasi,koranpelita.co ||| Dalam rangka untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif Ditengah dimasa Pandemi Covid 19 Babinsa Desa Pasir Sari Sertu Rudi Hartono bersama Babinkantibmas Aiptu Sunaryo Kepala dusun 1 Rahmat Ketua Rt 06 Boun dan Saefuloh Satgas Covid Desa Pasirsari melaksanakan pengawasan dan pemantauan warga yang melaksanakan hajatan pernikahan,
Anggota kodim 0509/Kabupaten Bekasi Koramil 08 Lemah Abang Sertu Rudi Hartono setibanya di lokasi hajatan pada Jumat 19/11/2021 yang bertempat di
Kp.Poncol RT 06/ RW 03 Desa Pasirsari kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi
Dalam kegiatan tersebut Sempat di jumpai awak media Babinsa Sertu Rudi Hartono menyampaikan kami bersama Team bergabung dengan perangkat desa, satgas Covid dan panitia hajatan untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan selalu menghimbau kepada warga masyarakat yang menghadiri undangan dalam kegiatan Hajatan tersebut agar tetap selalu menerapkan aturan yang ada sesuai dengan Protokol Kesehatan.”ucap Sertu Rudi Hartono
Menurutnya setelah di tentukannya oleh pemerintah memasuki PPKM level 1
Dalam Rangka pencegahan penyebaran Virus Covid 19, Babinsa dan Bimaspol Melakukan Himbauan kepada warga masyarakat yang akan mengadakan Hajatan/ Pernikahan Untuk selalu menggunakan protokol kesehatan Covid 19 dan di larang mengadakan Hiburan yang bersifat menimbulkan kerumunan orang.”terang Babinsa berbadan Gempal
Dalam Sambutannya dirinya menyampaikan Kepada warga yang melaksanakan acara hajatan dihimbau dalam pelaksanakannya di wajibkan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan yakni, menyediakan tempat cuci tangan, tamu undangan wajib pakai masker, jaga jarak, tidak ada acara prasmanan tamu ucapkan selamat dan segera meninggalkan lokasi serta bila ada hiburan waktunya dibatasi.
Untuk memastikan aturan protokol kesehatan tersebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Pasir sari selalu memantau dan melakukan pengamanan hingga acara berakhir sampai selesai.
Disela-sela pengamanan Babinsa Sertu Rudi Hartono dan Babinkamtibmas Desa Pasirsari Aiptu Sunaryo dan juga perangkat desa dan panitia juga memberikan masker kepada pengunjung yang lupa tidak menggunakan atau memakai masker
Di tempat terpisah Danramil Kapten Arh Romli Galingging menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan warga bukan dilarang mengadakan acara hajatan namun wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah membiasakan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru saat pandemi Covid-19 seperti hal tersebut dilakukan guna untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid 19 khususnya diwilayah Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi ” Terang Danramil