Bekasi,koranpelita.co ||| Sejak di berlakukan nya PPKM waktu lalu terbukti Pandemi mulai menurun di sejumlah wilayah terlebih lebih kabupaten bekasi.
Saat ini mulai 26 Oktober nanti para penumpang PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI tetap memastikan menerapkan protokol kesehatan ketat, para penumpang wajib menggunakan NIK Bagi para pelanggan Kereta Api, yang akan membeli tiket jarak jauh,wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan bagi Warga Negara Asing ( WNA ), wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Saat di jumpai awak media jajaran Babinsa Koramil 01 Tambun dan Bko Yon Armed 7)Gs Serta Personil POLRI Polsek Tambun pantau Stasiun Kereta Api Tambun Desa Mekarsari
Kecamatan Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi pada Senin 25/10/2021
Personil Koramil 01 Tambun Kodim 0509/Kab Bekasi Awasi Warga pengguna Transportasi Kereta Api di Stasiun Tambun “ujar Babinsa
Ia,pun Menindak Warga yang tidak sesuai dengan Prokes Covid 19 akan tetapi, Warga sudah mulai sadar penting pakai masker dan jaga jarak
Sertifikat Vaksin jadi modal utama para penumpang untuk menjadi Penumpang kereta api “tutupnya