Bekasi,Koranpelita.co ||| Sejak Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai PPKM Level 4 kini di perpajang dan kabupaten Bekasi menjadi PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021 hal ini di terangkan oleh Jokowidodo melalui siaran YouTube untuk masyarakat
Seperti yang di lakukan Koramil 13 kedungwaringin Serka Anim dan Serda Jaenudin melakukan pengawasan mobiltas masyarakat di Pasar Kedunggedeh Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi pada Selasa (24/8/2021)
Serka Anim bersama Petugas UPTD pasar Menghimbau kepada pengunjung/pembeli dan penjual untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, memakai masker dan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 “terang Serka Anim
Hal yang sama juga di lakukan Serda Jaenudin, menurutnya dengan Membatasi kegiatan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19 hal ini bukan berarti menghalangi penjual dan pembeli tetapi dengan melakukan pengawasan di pasar mengawasi pengunjung yang berinteraksi di pasar perlu di awasi dengan memberi himbauan agar mematuhi protokol kesehatan”papar Serda Junaedi
Saat di konfirmasi PLH Danramil 13 Kedung Waringin Lettu kav Indayanto menjelaskan apa yang dilakukan Babinsa Koramil 13 Kedung waringin adalah dalam rangka menerapkan program Pemerintah”ujar PLH Danramil Indayanto kepada awak media
PLH Danramil 13 Kedung Waringin menambahkan bahwa selama ini koramil 13 kedungwaringin bersama tiga pilar akan terus mendukung kegiatan yang di canangkan oleh pemerintah”tutupnya