PPKM Level 3 Jangan Lengah di Stasiun Tambun

Bekasi,Koranpelita.co ||| Pemerintah mulai menurunkan status Level 4 menjadi level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.

Adapun aturan mengenai perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Sertu Ahmad Budiawan Babinsa Koramil 01 Tambun saat melaksanakan PPKM Level 3 di stasiun Tambun kelurahan Mekar sari kecamatan Tambun selatan kabupaten Bekasi pada Kamis 26/8/2021

Saat di jumpai awak media dirinya menjelaskan terkait ppkm level 3 menurutnya stasiun keerta api adalah tempat orang yang berinteraksi,lalu lalang sangat penting dilakukan pengawasan
Bukti sertifikat vaksinasi menjadi modal utama untuk ditunjukan kepada petugas ” terang Budiawan

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 04/Cikupa Kodim 0510/Trs  Sosialisasi Berita Hoak Gas LPG 3 Kg 

Dengan di dampingi BKO Armed 7/Gs setiap penumpang di lakukan pengecekan kelengkapan surat sertifikat vaksin, apabil tidak ada terpaksa harus kembali pulang
“Ungkapnya

Di katakan oleh Babinsa Sertu Ahmad Budiawan untuk PPKM Level 3 menurutnya kita jangan lengah
Tetap harus patuhi protokol Kesehatan,karna itu di stasiun tambun ini kita lakukan pengawasan agar tidak ada celah lagi penyebaran virus ini tidak bisa meluas kembali “tutupnya

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Jelang Ramadhan 2025, Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Randis Patroli Siap Pakai