Wapres: Perang Melawan Narkoba di Era Pandemi COVID

Ma’ruf Amin pada acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021, secara virtual

Koranpelita.co – Saat ini seluruh negara dan masyarakat internasional menghadapi dua tantangan besar, yaitu bencana kesehatan pandemi COVID-19 dan bahaya narkotika. Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 24 Juni 2021 menyebutkan, sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020, dan tren global ini diperkirakan akan meningkat sebesar 11 persen sampai 2030. Oleh karena itu, untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, diperlukan sinergi pemberantasan yang strategis di semua level, baik nasional, regional maupun internasional.

“Perang melawan narkoba memerlukan sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional terutama dalam kegiatan penyelidikan, tukar menukar informasi, dan operasi bersama,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pada acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021, melalui konferensi video, Senin (28/06/2021).

“Tindakan yang tegas, keras, dan terukur melalui upaya penegakan hukum sangat diperlukan, baik terhadap kasus narkotika itu sendiri maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan aset untuk memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba, juga menjadi salah satu cara agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi lagi,” ungkap Wapres.

Terkait penegakan hukum di Indonesia, Wapres menjelaskan bahwa telah terdapat peraturan yang mengaturnya, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalah gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 atau lebih dikenal dengan RAN P4GN. Peraturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan mandat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Wapres pun mengimbau, agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan optimal. Selain memerlukan kolaborasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, diperlukan juga partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat Indonesia.

“Kita perlu membangun dan melakukan investasi SDM (Sumber Daya Manusia) unggul dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam RAN P4GN. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika, sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, berwawasan kebangsaan dan berakhlak mulia ,” imbaunya.

Sejalan dengan peningkatan partisipasi masyarakat tersebut, Wapres menilai bahwa masyarakat desa memiliki potensi dan kekuatan besar dalam melawan narkoba secara bersama-sama. Untuk mengoptimalkan potensi ini, maka diperlukan desa dengan lingkungan yang kondusif, aman, serta layak bagi masyarakat untuk beraktifitas dan berkreasi, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga untuk membesarkan anak-anak yang menjadi masa depan bangsa. Oleh karena itu, pada kesempatan yang sama, Wapres juga meresmikan program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) yang dicanangkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).