Dandim 0509 Lakukan Pengecekan Karantina Pasien Covid-19 di Hotel Ibis 

 

Bekasi, koranpelita.co – Dandim 0509/ Kabupaten Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro di dampingi Danramil 08/ Lemah Abang Kapten Inf Uswan Aswan Siregar, lakukan pengecekan pasien terpapar covid-19 yang telah karantina di Hotel Ibis.

Bertempat di Desa Ciantera Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Dihadiri oleh. Dandim 0509/.Letkol Kav Topan Tri Anggoro, Danramil 08/Lemah Abang Kapten Inf Uswan Aswan Siregar, JM Hotel Ibis Nana, 4 personel Intel Kodim, Bimaspol dan Babinsa Ciantara, dan para perangkat Desa Ciantara.

Dandim 0509 / Kabupaten Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro mengatakan  kunjungan kami dalam rangka, memberikan dukungan dan motivasi kepada para pasien agar selalu bersemangat saat dikarantina,demi kesembuhan para pasien.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kab Bekasi Jiovanno Nahampun Gelar Reses Masa Persidangam II Tahun Anggaran 2025 

“Kami berharap dengan adanya tempat karantina, Hotel Ibis ini, warga yang terdampak dapat menjalani isolasi dengan baik, serta sembuh dari virus Covid-19”,  harap Dandim 0509 / Letkol Kav Topan Tri Anggoro

Lanjut Letkol Kav Topan Tri Anggoro, sebanyak 182 orang yang dikarantina, di Hotel Ibis disebabkan terpapar covid-19.

“Sebanyak 182 orang yang terpapar Covid kini sedang di karantina di hotel Ibis dari lantai 7 hingga lantai 9 semoga yang terpapar,  sabar dan kuat dalam menjalani nya “, ungkap Letkol Kav Topan Tri Anggoro

Lebih lanjut  Letkol Kav Topan Tri Anggoro mengatakan hendak nya para Tenaga Medis dapat bekerja semaksimal mungkin dalam penanganan pasien yang terdampak Covid dan dapat menyemangati para pasien dalam masa pemulihan nya.

BACA JUGA:  Bambang Soesatyo Dorong Peran Generasi Muda Dalam Pembangunan Nasional

“kami berharap kepada seluruh Masyarakat untuk selalu mengikuti segala anjuran dan arahan dari Pemerintah, untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, demi keselamatan dan kesehatan kita bersama”, tutup  Dandim 0509 / Kabupaten Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro.

Usai melaksanakan  pengecekan karantina pasien Covid- 19 di Hotel Ibis, selanjutnya rombongan Dandim langsung menuju ke Perumahan warga Villa Mutiara Cikarang, yang menjadi klaster penularan covid-19, di Blok D 7 yang sudah dilakukan Lockdwon pada tgl.7 Juni sampai dengan tgl.21 Juni 2021.

Dilakukan Lockdwon mini kegiatan warga diawasi dengan ketat oleh para petugas, supaya tidak terjadi lagi adanya penularan dari klaster baru.

Sementara yang terpapar Covid 16 orang dan 3 orang lagi dinyatakan sembuh. 

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Banten Sebut Kolaborasi Dengan TNI/ Polri Hasilkan Output Luar Biasa