Kota Tangerang,koranpelita.co – Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Ops Sikat Jaya 2025 berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan oleh seorang sopir taksi online terhadap penumpang perempuan di bahu jalan tol Kunciran – Cengkareng .
Rilis yang diterima koranpelita.co, Selasa (25/11/2025) menyebut, penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota , IPTU Dimas Maulana, S.Mn. Korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.
Peristiwa rudapaksa dan penganiayaan pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, inisial NG (30), memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi, dan menawarkan bayaran lebih murah.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.
Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.
Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang Bukti :
Paket sabu terbungkus aluminium foil, Pakaian korban, Dua ponsel, Mobil Mazda 2 warna hijau, Benda menyerupai senjata api, Dompet dan kartu identitas, dan Tas selempang serta pakaian pelaku.
Hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota membenarkan kejadian tersebut dan berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati hati dalam memesan aplikasi taksi online apalagi malam hari, dan apabila ada gangguan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110.(*/sul).
- Pemkot Tangsel dan Kemenkum Dorong UMKM Daftarkan Merek Kolektif dan Legalitas Usaha - 22/05/2026
- Meski Inflasi Terkendali Jelang Iduladha, Pemkot Tangsel Waspadai Kenaikan Harga Daging dan Cabai - 22/05/2026
- Terminal 2F Bandara Soetta Sukses Layani Keberangkatan 35.017 Calon Jemaah Haji - 22/05/2026



