Tokoh Patriot Bekasi Bersatu Minta Aparat Tuntaskan Kasus Dugaan KTP Ganda Dirut PT Arossa Darma Nusantara

Bekasi, koranpelita.co – Tokoh  Patriot Bekasi Bersatu H. Boksu, meminta agar para pimpinan aparat penegak hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan pengawalan penegakan kasus hukum tanpa pandang bulu. 

Terutama dengan adanya SPDP Polda Metro Jaya dengan Nomor:SP.SIDIK/808/V/2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Tanggal 13 MEI 2022 Atas Nama Terlapor Hartono Muhammad Fadli.

“Maka kami meminta penegak hukum bisa mempercepat penaikan status terlapor atas nama Hartono Muhammad Fadli. Jangan sampai penegak hukum terpengaruh atas upaya apapun yang mungkin akan terjadi, sehingga berpotensi melibatkan banyak orang yang terbawa atau dibawa bersalah,” ungkap H. Boksu.

Patriot Bekasi Bersatu mendukung sepenuhnya penanganan Kasus dugaan Kepemilikan KTP ganda oleh Hartono Muhammad Fadli (HMF).

“Kami Patriot Bekasi Bersatu, merupakan kumpulan kebersamaan para tokoh muda Bekasi, sesepuh masyarakat Bekasi, dan 17 Pimpinan Lemas/LSM di Kabupaten Bekasi, mendukung penuh penegak hukum untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan kepemilikan KTP ganda/ palsu untuk kegiatan usaha di kawasan industri Kabupaten Bekasi,” kata H. Boksu, salah satu tokoh Patriot Bekasi Bersatu, melalui surat pressrilis, Senin (13/06/2022).

“Saya dapat info Dokumen Register Desa Kutamekar, bahwa Hartono sudah pindah dari Desa Kutamekar Karawang ke Cibatu Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, tanggal 08 September 2016.menurut penyelusuran,” terang, H. Boksu.

“Yang kami dapat ,informasi bahwa Dukcapil Kabupaten Karawang menyatakan bahwa KTP Hartono MF telah dihilangkan datanya sejak tahun 2014,” tambah, H. Boksu.

BACA JUGA : Pemkab Bekasi Siapkan Opsi Relokasi Pedagang Pasar Cikarang

Ia juga mengatakan, KTP Elektronik Hartono MF dibuat tanggal 16 Mei 2016 dan release fisik KTP nya tanggal 18 Mei 2016

Artinya sangat dimungkinkan Fisik KTP E Karawang masih ada karena dipergunakan sampai tahun 2021.

jika tanggal 08-09-2016 ada surat pindah dari Karawang ke Bekasi, harusnya ada surat pindah juga sebelumnya dari Bekasi ke Karawang saat membuat KTP Elektronik Karawang.

“Kami menduga ada unsur konspirasi dan keterlibatan yang membuat Dokumen KTP Palsu,” jelas H. Boksu.

Kalau pihak Desa selalu bermanuver membackup kesalahan Hartono MF, sebaiknya oknum pelaku yang membuat “dokumen KTP dan Warkah Aspal” ditindak juga.

“Terinformasi dan terindikasi oknum aparatur desa mencoba melindungi Terlapor Hartono,” kata, H. Boksu.

HMF, yang merupakan Direktur PT.Harrosa Darma Nusantara dan Direktur Utama PT. Kuta Singa Perbangsa, saat ini sedang berperkara dengan salah satu warga Kabupaten Bekasi, Budianto. HMF dilaporkan kepenegak hukum terkait dugaan kepemilikan KTP ganda palsu sebanyak 4 KTP.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung RI, atensi Kejaksaan Tinggi Jawa barat. Kapolri, atensi Kapolda Metro Jaya, atensi Kapolres Metro Bekasi, Kapolda Jawa Barat atensi Kapolres Karawang.

Menteri Keuangan RI atensi Dirjen Pajak. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Menteri Hukum dan HAM RI. Gubernur Jawa Barat. Pj. Bupati Bekasi. Bupati Karawang. Dan Presiden Direktur Perusahaan Mitra PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Kuta Singa Perbangsa.

 “Agar bisa menuntaskan pelanggaran hukum kasus dugaan KTP ganda oleh HMF,” tegas H. Boksu. (Ali).